Kumpulan Berita
Untuk mengawal tuntutan tersebut, buruh berencana menggelar aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15??"30 Oktober 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menegaskan kenaikan upah minimum bukan menjadi penyebab sebuah perusahaan tutup atau melakukan tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu
Formula besaran kenaikan tersebut ditujukan bagi Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menambah kuota Program Magang Nasional 2026 menjadi 150.000 peserta.