Kumpulan Berita
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi menjadi empat hingga Februari 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana.
Masalah pada BPR Kamadana sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024.
Kondisi perbankan di Indonesia khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih dihantui awan gelap. Bank bangkrut bertambah lagi.
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank bangkrut di Indonesia 2026 bertambah lagi menjadi tiga. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen.
OJK buka suara soal penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2025.
Bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi pada 2026 usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas.