Kumpulan Berita
Daftar 16 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-November 2024.
Jumlah bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi.
Digitalisasi menjadi kunci sektor perbankan dalam meningkatkan daya saing.
OJK terus mendorong Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPRS melakukan konsolidasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank.
OJK mencatat sudah 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 2 BPRS yang dinyatakan likuidasi atau bangkrut
Sebanyak 15 bank bangkrut dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga September 2024.