Kumpulan Berita
Kondisi perbankan di Indonesia khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih dihantui awan gelap. Bank bangkrut bertambah lagi.
Tiga bank di Indonesia bangkrut dalam dua bulan di 2026. Terbaru, Perumda BPR Bank Cirebon usai OJK mencabut izin usaha pada 9 Februari 2026.
Pencabutan izin usaha bank yang berlokasi di Jalan Talang Nomor 43, Kota Cirebon, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas
OJK buka suara soal penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Terdapat 7 bank di Indonesia yang bangkrut sepanjang 2025. Izin 7 bank dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berbagai alasan.