Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus gagal bayar yang melilit penyelenggara fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaran pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI sehingga merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
OJK memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia
DSI melaporkan kerugian yang dialami sebanyak 4.898 lender anggota mereka mencapai Rp1,4 triliun.
Kasus ini mencuat setelah ribuan pemberi pinjaman (lender) melaporkan dana tertahan dengan total potensi kerugian mencapai Rp1,2 triliun.