Kumpulan Berita
Bareskrim Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan terhadap Djoko Tjandra.
Dari informasi yang dihimpun, Djoko Tjandra akan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan awal.
Polisi menyita surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
PN Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Djoko Tjandra.
Mabes Polri masih belum merinci motif apa yang menyebabkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.