Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, kubu Roy Suryo di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya akan berkunjung ke Yamaguchi University, Jepang, dan Universitas Mataram.
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, yang merupakan bagian dari kubu Roy Suryo cs, mengungkapkan rasa kecewa terkait adanya dugaan gelar palsu milik Rismon Hasiholan Sianipar. Berdasarkan informasi yang ia terima, terdapat laporan ke pihak kepolisian mengenai ketidakaslian gelar akademik Rismon yang selama ini dibanggakan.
Tifa menduga bahwa langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo juga mengajukan restorative justice.
Dokter Tifa menyebut isu tersebut adalah sebuah fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
Dokter Tifa mengaku sempat ditawari restorative justice (RJ) sebelum rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar sepakat berdamai.