Kumpulan Berita
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari
Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya.
Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa, kubu Roy Suryo di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya akan berkunjung ke Yamaguchi University, Jepang, dan Universitas Mataram.
Tifa menduga bahwa langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo juga mengajukan restorative justice.
Pelapor kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Lechumanan, menyebutkan pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasuma. Bahkan, mereka meminta agar Roy Suryo dan Dokter Tifa ditahan saat berkasnya sudah P21.
Dokter Tifa menyebut isu tersebut adalah sebuah fitnah yang ditujukan kepada dirinya.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tak akan mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice atas kasus yang menimpanya.
Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma membubarkan tim pengacara RRT pasca Rismon Sianipar mengajukan restorative justice (RJ). Kini, keduanya membentuk tim pengacara baru bernama Troya.