Kumpulan Berita
Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Justru melalui praperadilan yang diajukan, dia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
Dokter Tifauzia Tyassuma membantah dirinya tidak hadir, apalagi disebut mangkir, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.
Dokter Tifauzia Tyassuma bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026). Praperadilan itu dilakukan untuk melakukan intellectual exercise atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur.
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa bakal menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/8/2026). Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi).