Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 2 Juli 2026.
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mencurigai adanya strategi tertentu di balik perbedaan langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo dengan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Strategi ini dinilai sengaja dimanfaatkan pihak Roy Suryo.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak mengizinkan pelaksanaan siaran langsung atau live streaming selama persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak akan menjalani penahanan selama proses persidangan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera memasuki tahap persidangan. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan.
Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi.