Kumpulan Berita
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dinyatakan pulih dari operasi pencernaan yang dijalaninya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah menjalani operasi usai dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, setelah penahanannya dibantarkan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada Rabu, 24 Juni 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tersebut dibantarkan penahanannya karena harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Kali ini, penahanan Yaqut diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.