Kumpulan Berita
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang perdana eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8/2026).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut akan menjalani sidang perdana, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Selasa (11/8/2026).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk, itu akan mulai disidangkan pekan depan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, telah menjalani operasi usai dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pengantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK.