Kumpulan Berita
Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ditegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kebijakan tersebut.
Ombudsman RI mendukung implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Dia juga memastikan tidak akan ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha dalam implementasi Wajib Halal.
Pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri, didorong tidak melihat kewajiban tersebut sebatas pemenuhan regulasi
Kemendag menegaskan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan secara penuh pada Oktober 2026 bukan sebuah bentuk pelarangan barang impor.
Para pengusaha tidak memandang kebijakan tersebut sebatas beban kepatuhan regulasi semata
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan industri halal merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk memperkuat daya saing industri nasional.
Namun kata dia, visi tersebut perlu terus diwujudkan melalui penguatan kerja sama internasional, peningkatan kapasitas, pengembangan standar, pertukaran pengetahuan.