Kumpulan Berita
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menilai proses hukum yang dialami Roy Suryo, dan Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "dagelan penegakan hukum".
Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdullah Al Katiri menyebutkan, pihaknya bakal menyiapkan bukti, saksi, hingga ahli untuk dihadirkan dalam sidang praperadilan sah tidaknya penghentian penuntutan terhadap kliennya di PN Jakarta Selatan beragendakan pembuktian dari Pemohon pada Jumat, 14 Agustus 2026 esok.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membacakan jawaban atas permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya, penghentian penuntutan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma, dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Rivai menjelaskan, apa yang dipersoalkan kubu Dokter Tifa tidak masuk dalam ranah yang diuji dalam tahap praperadilan.
Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026 pekan depan.