Kumpulan Berita
Tim hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wicandres, mengenai foto pada ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Adapun ijazah yang diperlihatkan dalam persidangan tersebut merupakan dokumen yang diunggah Dian Sandi melalui media sosial.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo pada Senin (5/10/2026). Adapun agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan jawaban JPU atas nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lechumanan dalam sidang agenda pembuktian terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/10/2026).
Dokter Tifa akan mengupas tuntas 712 dokumen yang dijadikan alat bukti dalam menjeratnya sebagai terdakwa. Selain itu, 111 saksi juga akan ia bongkar satu per satu dalam persidangan.
Roy Suryo memastikan uang Rp5 juta hasil praperadilan ganti rugi yang diajukannya akan diberikan pada orang-orang berhak, bukan masuk ke kantong pribadinya.
Pembacaan dakwaan terhadapnya rencananya bakal dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 di PN Jakarta Timur.
Sejak awal perkara ijazah Jokowi ini bergulir, dirinya tak pernah lari dari proses hukum yang berjalan. Untuk itu, Roy justru menantang kehadiran Jokowi selaku terlapor agar berani hadir di persidangan.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.