Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya mengungkap alasan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan akan melakukan "perang terbuka secara hukum" terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Ahmad menilai penangkapan tersebut sarat kepentingan pelapor dan bukan semata-mata upaya penegakan hukum.
Ia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa PDI Perjuangan sudah tak punga urusan lagi dengan Jokowi.
Rismon memfitnah Roy Suryo soal pencatatan aset Kemenpora yang sejatinya persoalan itu telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Laporannya itu mengacu pada laporan yang dibuat Lechumanan tanggal 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan.
UGM kata dia, seharusnya turut menyelesaikan skandal ijazah Jokowi tersebut sebagai tempat lahirnya calon para pemimpin Indonesia.