Kumpulan Berita
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari DPR.
Menurut dr Tifa, dalam ijazah itu ada kejanggalan pada bagian logo Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ahli forensik digital Rismon Sianipar menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembuktian dokumen publik, terutama yang berkaitan dengan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan sampai saat ini belum pernah membahas soal wacana perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pernyataan tersebut kata dia menyesatkan. Terutama, kata Eggi, soal adanya diksi 'membeli'. Hal itu dinilai sebagai bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo menjelaskan, bila ijazah yang dikeluarkan oleh UGM berukuran A3. Bila ijasah tersebut dikecilkan maka kata dia bentuknya akan proposional.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) soal revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyatakan, pelemahan lembaga antirasuah terjadi pada periode kepemimpinan Presiden RI ketujuh, Joko Widodo.