Kumpulan Berita
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online (judol) yang mengendalikan 21 situs dengan modus mendirikan 17 perusahaan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar 644 kasus judi online sepanjang 2025. Dari ratusan pengungkapan kasus tersebut, 744 orang ikut terciduk.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap lima orang tersangka terkait kasus judi online. Kelima orang ini mengelola 21 situs judi daring yang dapat diakses baik dari dalam maupun luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 20 tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, yang beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. Satu dari puluhan tersangka tersebut merupakan seorang nenek berusia 76 tahun.
Bareskrim berkoordinasi dengan PPATK dalam mengusut aliran dana judol jaringan internasional yang beromzet ratusan miliar.
Dalam perkara ini, Polri menangkap 20 orang tersangka.
Polri mengungkap 665 kasus judi online (judol) sepanjang tahun 2025.
Industri dompet digital mulai berkontribusi untuk memberantas praktik judi online. Transaksi judi online turun 57% menjadi Rp155 triliun.