Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya menyita barang bukti miliaran rupiah dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengungkap jajarannya membongkar praktik pornografi online, perjudian online, perjudian konvensional, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perjudian tersebut. Aliran dana dari kejahatan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Bareskirm bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menelusuri peran perusahaan-perusahaan tersebut.
Polisi telah menetapkan 287 WNA dan empat WNI sebagai tersangka kasus sindikat internasional judi online ini.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional, yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pemerintah diminta memperketat pengawasan dan menindak tegas jaringan perjudian di Indonesia.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang dijadikan tempat judi berkedok Timezone di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dan Jakarta Utara (Jakut).
Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.