Kumpulan Berita
Polisi menetapkan MIEC (22) sebagai tersangka karena menganiaya ibu kandungnya, Melani (46). Tak hanya menganiaya korban, pelaku juga mengancam akan membunuh pamannya.
Polisi menangkap Moch Ichsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena menganiaya ibunya hingga tersungkur. Begini tampang pelaku usai ditangkap polisi.
Ibu berinisial MS (46) dianiaya anaknya, Moch Ichsan (22) di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. MS mengalami luka di bagian kepala.
Polisi menangkap pria bernama Hanafi, pembakar rumah istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku nekat melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lantaran terbakar api cemburu.
Seorang wanita di Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandung setelah melakukan gelar perkara pada 11 April 2025.
Korban yang masih dalam keadaan setengah sadarkan diri ini langsung di larikan ke puskesmas terdekat dengan menggunakan mobil bak terbuka.