Kumpulan Berita
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk finalisasi.
Kejagung belum merinci pemilik 38 aset yang disita tersebut.
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aliran uang hasil kejahatan secara lebih luas.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.