Kumpulan Berita
Berkas perkara sekaligus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk finalisasi.
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aliran uang hasil kejahatan secara lebih luas.
Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.