Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan aliran uang hasil kejahatan secara lebih luas.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait penanganan perkara PT ASABRI atau Jiwasraya oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
Penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Sebab menurut kuasa hukum Eks Jampidsus itu, Tan Kian hanya menyerahkan uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Abdul Hakim Ritonga akan langsung dimakamkan pada hari yang sama di San Diego Hills Karawang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bergerak dengan cara berbeda. Tim penyidik bekerja senyap tanpa hiruk pikuk