Kumpulan Berita
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa kedudukan Polri idealnya tetap berada di bawah Presiden. Menurutnya, wacana yang mengusulkan Polri ditempatkan di bawah kementerian merupakan gagasan yang justru mundur.
Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara kultural, bukan struktural. Ia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara berasal dari perilaku para anggotanya, bukan dari kedudukan lembaga atau hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur organisasi.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membuat batas waktu penyidikan.
Keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) hingga adanya kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menilai bahwa reformasi Polri bukan berarti harus dimulai dengan mengganti Kapolri.
Pembahasan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).