Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyaluran distribusi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
KPK mengungkap alasan belum menahan Gus Yaqut, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Juru Bicara Presidium PO & MLB NU, Ahmad Samsul Rijal, meminta KPK untuk segera menahan tersangka kasus kuota haji.
Gus Yahya menegaskan PBNU sebagai institusi tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024.
Gus Yahya mengatakan, dalam masalah hukum Gus Yaqut, ia sama sekali tidak campur tangan.