Kumpulan Berita
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dalam menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI. Pendampingan ini merupakan bagian dari penelaahan permohonan yang diterima LPSK dari enam anggota keluarga korban pada 10 September 2025.
Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai tantangan hukum saat ini kian kompleks. Untuk itu, ia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) perlu dipercepat.
Keluarga korban dugaan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Keluarga diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan atau ADP, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kemlu, Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Susi melanjutkan, pertemuan antara LPSK dan pihak keluarga masih sebatas konsultasi. Menurutnya, pihak keluarga masih belum mengajukan permohonan perlindungan.
LPSK membuka pintu bagi saksi yang mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian janggal Diplomat Fungsional Muda, Arya Daru Pangayunan.
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.