Kumpulan Berita
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan jika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membutuhkan anggota Polri. Kendati dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri menduduki jabatan sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait kepolisian menuai polemik. Namun, semua pihak diminta untuk memahaminya secara lengkap dan utuh agar tidak terjadi multitafsir hingga menimbulkan kesalahpahaman.
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijazah doktoralnya palsu. Bahkan, langsung memperlihatkan dokumen asli ijazahnya kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.