Kumpulan Berita
Tim Hukum Merah Putih menyebut gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya sebagai upaya makar terselubung. Adapun Denny mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB. Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Agenda sidang adalah pengucapan putusan oleh MK.
Usman mengatakan statusnya sebagai mantan hakim MK membuatnya tak bebas memberikan komentar.
Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka akan memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di MK, Jumat (2/10/2026).
Ahli yang diajukan Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, Muhammad Rullyandi, mencabut pernyataannya yang pernah menyebut persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sidang ilegal.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI), yang diwakili relawan Gibran Fans dan Relawan BARA JP, menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 16 September 2026. Sahabat pengadilan ini berkaitan dengan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.