Kumpulan Berita
Ini riwayat pendidikan Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membantah tuduhan ijazah palsu.
Massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan anggota Polri yang sudah duduk di jabatan sipil sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mundur.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.