Kumpulan Berita
Hakim Konstitusi Arsul Sani membantah tudingan ijazah doktoralnya palsu. Bahkan, langsung memperlihatkan dokumen asli ijazahnya kepada publik dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan larangan tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini diajukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur tentang ambang batas pencalonan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak keberatan atas adanya gugatan terhadap tunjangan pensiun DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polri menyatakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masyarakat mengenai syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan Strata-1 (S-1).