Kumpulan Berita
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil menuai pro kontra.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Polri harus melaksanakan keputusan MK, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.
Diketahui, Pasal 8 Ayat (5) berbunyi: "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung."
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan tidak keberatan atas adanya gugatan terhadap tunjangan pensiun DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polri menyatakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masyarakat mengenai syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan Strata-1 (S-1).
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada 3 Februari 2026.