Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur batas usia minimum calon kepala desa.
Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun hadir dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/6/2026). Adapun dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menilai persoalan kesejahteraan dosen tidak bisa dipandang hanya sebagai isu ketenagakerjaan atau urusan internal kampus semata
Anies menilai tidak ada hal yang baru dari putusan MK tersebut.
Dharma Pongrekun mengajukan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut di antaranya termasuk penanganan negara dalam mengatasi kondisi luar biasa atau wabah.
Joko Sriwidodo menegaskan, program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.