Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
Salah satu langkahnya, kata dia, Pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, ia menilai, ambang batas Presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.
Ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, pelantikan kepala daerah secara serentak akan digelar setelah MK menangani sengketa Pilkada pada 12 Maret 2025.
Faiz menyampaikan bahwa bedasarkan Pasal 22 peraturan MK nomor 3 tahun 2024, permohonan yang sebelumnya telah diajukan bisa ditarik secara tertulis ataupun lisan di persidangan. Dia juga menyampaikan pencabutan permohonan Pilgub Jateng, nantinya akan dikonfirmasi dalam persidangan selanjutnya.
Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang jalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi.
Menurutnya, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, ia menilai, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menegaskan kalau Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.