Kumpulan Berita
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak selaku pimpinan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).