Kumpulan Berita
Dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggeruduk Gedung DPR dan KPU mengawal putusan MK akan dijalankan pada Pilkada 2024.
Menurutnya sudah jelas dan terang terjadi upaya pembegalan atas amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada.
Termasuk di antaranya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Baidowi memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada akan dibahas dalam rapat tersebut.