Kumpulan Berita
Hal itu disampaikan Megawati saat memeberikan pidari dalam acara pemberian dukubgan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat,
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan bila diingkari berarti terjadi pelanggaran konstitusi.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengapresiasi atas dukungan yang diberikan atas putusan yang dikeluarkan MK.
Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan di Gedung DPR, hari ini, Kamis (22/8/2024).
Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyikapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan tersebut.
Dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).