Kumpulan Berita
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut membatasi kewenangan pemerintah untuk mengubah rincian belanja APBN hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Langkah hukum ini diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta.