Kumpulan Berita
MK mencatat hingga Sabtu 25 Mei pukul 09.00 WIB telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara PHPU untuk DPR, DPRD dan DPD RI.
Akil Mochtar merupakan mantan Ketua MK yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap.
Ade Irvan Pulungan menegaskan, sudah mengindentifikasi bukti-bukti yang ada untuk menghadapi persidangan sengketa Pilpres 2019.
BPN Prabowo-Sandi akan melaporkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak yang menemui BPN cukup panitera. Hal ini untuk menghindari adanya isu-isu yang berkembang nantinya.
Menurut Ketua MK, Anwar Usman, ke sembilan hakim konstitusi itu bahkan dilarang untuk menangani perkara di daerahnya.
Penetapan rekapitulasi suara nasional untuk Pilpres maupun Pileg dilakukan Komisioner KPU RI pada Selasa 21 Mei.
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan tersebut terdiri dari Deny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.