Kumpulan Berita
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dari kontestasi Pilkada Boven Digoel 2020.
MK memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk menggelar pemungutan suara ulang di 9 TPS.
MK, kata dia, menyatakan bahwa PSU dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).
MK dalam putusannya menyatakan bahwa hasil pencoblosan dinyatakan tidak sah.
Istri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Suhada, akan dimakamkan di TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang,
MK menyatakan hanya 32 PHP Pilkada yang masuk dalam tahapan selanjutnya yakni pembuktian.