Kumpulan Berita
Polisi masih mendalami kejadian tersebut.
Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.
Polisi menangkap lima pemuda yang memperkosa siswi SMP di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada 5 September 2025 lalu.
Dua pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, bernama Wayan (25) dan Ferdi (21) ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur berinisial IS (15). Lebih parahnya lagi, korban diperkosa di depan adiknya.
Pelajar SMA di Kabupaten Serang, Banten, berinisial HR (16), ditangkap petugas unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang usai tersandung kasus pencabulan.
Petugas gabungan TNI-Polri menggerebek gudang penyimpanan minuman keras ilegal di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Lokasi tempat hiburan itu berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah.