Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi aturan tersebut dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.
MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Relawan Gibran Joeara (GI-JOE) menyatakan, menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Dalam putusannya, MK tidak menerima gugatan Denny Indrayana Cs.
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).