Kumpulan Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim turut menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini terseret kasus hukum. Ia menyinggung adanya perbedaan perlakuan penyidik yang diterimanya dibandingkan dengan Febrie.
Nadiem bahkan menyebut dirinya jauh lebih optimis untuk menghadapi sidang banding perkara dugaan korupsi yang menyeretnya lantaran ada reformasi internal dalam instansi Kejaksaan Agung.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir dalam sidang perdana banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Nadiem terlihat hadir bersama keluarganya.
Dia berharap, majelis banding akan mengabulkan permohonannya untuk memeriksa alat-alat bukti tersebut di dalam persidangan banding.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengajukan upaya hukum banding atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
KY telah melakukan pemantauan terhadap perkara dugaan korupsi Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.