Kumpulan Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan terkait prosedur pengawasan berupa penggunaan gelang deteksi terhadap Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah, oleh majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook per Selasa (12/5/2026).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook besok, Rabu 13 Mei 2026. Namun, jadwalnya bentrok dengan jadwal operasi.
Sidang kembali dibuka pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem.
Dengan peralihan ini kata Nadiem, dirinya bisa melanjutkan proses operasi.
Dengan peralihan status tahanan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady merespons pernyataan aktivis Rocky Gerung terkait jalannya persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jaksa mengingatkan Nadiem untuk tidak dengan entengnya menyebut 'presiden' di dalam persidangan.