Kumpulan Berita
Nadiem mengaku bahwa dia hanya bisa pasrah setelah melakukan pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku.
Nadiem prihatin atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lebih besar dari teroris.
Nadiem mengklaim bahwa lebih banyak bukti pembelaan dibandingkan dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.
Nadiem mengatakan replik JPU tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2026).
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.