Kumpulan Berita
Nadiem tetap mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI yang memangkas masa hukumannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengoreksi putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Dalam amar putusan di tingkat banding, hukuman penjara dan uang pengganti Nadiem diubah.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelang sidang pembacaan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026). Kedatangan Nadiem turut diiringi dukungan dari keluarga hingga sejumlah pihak.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat keceplosan memanggil Nadiem Makarim dengan sebutan "Pak Menteri", dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/8/2026). Diketahui, dalam sidang tersebut Nadiem duduk sebagai terdakwa.
Andre menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Google.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim turut menyoroti mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini terseret kasus hukum. Ia menyinggung adanya perbedaan perlakuan penyidik yang diterimanya dibandingkan dengan Febrie.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli untuk kembali diperiksa dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meyakini putusan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya tak terlepas dari intimidasi dan tekanan. Nadiem justru meyakini putusan awal terkait dirinya semestinya bebas.