Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026. Dalam putusannya, majelis menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan chromebook. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nadiem dianggap sebagai salah satu tolok ukur dalam melihat penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat), khususnya dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Berikut Profil dan Pendidikan Nadiem Makarim yang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Corneles Geeb Paulus H menilai, vonis 10 tahun penjara untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Putusan tersebut didapatkan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Penasihat hukum Nadiem Makarim memprotes majelis hakim yang segera meninggalkan ruang sidang. Protes tersebut lantaran majelis hakim tidak menanyakan sikap atas putusan 10 tahun Nadiem, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).