Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
Nadiem berharap perkara yang menjeratnya ini bisa dimenangkan olehnya. Namun menurutnya, putusan ini bisa menjadi hal buruk yang akan menimpanya.
Nadiem berharap dapat diputus bebas dalam persidangan hari ini.
Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung.
Komisi III DPR RI melihat Kejaksaan Agung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan.
Nadiem prihatin atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lebih besar dari teroris.
Nadiem mengklaim bahwa lebih banyak bukti pembelaan dibandingkan dakwaan dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.