Kumpulan Berita
Awalnya Nadiem menyebutkan, jaket yang ia kenakan merupakan milik Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001. Mulyono menyerahkan ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
Nadiem pun kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu sejak pagi.
Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana, yang diajukan Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa 13 Mei 2025, tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini.
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.
Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan untuk Nadiem Makarim.