Kumpulan Berita
Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD buka suara terkait kehadiran prajurit TNI yang berjaga di ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim. Ia mengaku cukup terkejut karena baru pertama kali mengetahui adanya sidang kasus korupsi yang dijaga oleh TNI.
Saat itu, Agustina Wilujeng yang masih merupakan anggota Komisi X DPR RI menemui Nadiem Makarim.
Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/1/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan anggota TNI, dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya karena jaksa dinilai tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan Nadiem.