Kumpulan Berita
Menurut Nadiem, dari lima hakim yang mengadili perkara ini, dia mengamati empat hakim yang tidak menatap matanya ketika menguraikan pembacaan putusan.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.
Majelis hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
Nadiem berharap perkara yang menjeratnya ini bisa dimenangkan olehnya. Namun menurutnya, putusan ini bisa menjadi hal buruk yang akan menimpanya.
Sebagian pengemudi Ojol juga meminta Nadiem agar menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai kenangan-kenangan.
Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung.
Komisi III DPR RI melihat Kejaksaan Agung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan.