Kumpulan Berita

Nadiem Makarim.


Nasional
30 June 2026

Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Makarim Banding di Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.

Nasional
30 June 2026

Tak Hanya Dipenjara, Nadiem Dibebani Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Majelis hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Nasional
30 June 2026

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Seharusnya Jadi Teladan, Malah Salahgunakan Jabatan!

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).

Nasional
30 June 2026

Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Nadiem: Saya Mewakili Orang Jujur yang Dikriminalisasi!

Nadiem berharap perkara yang menjeratnya ini bisa dimenangkan olehnya. Namun menurutnya, putusan ini bisa menjadi hal buruk yang akan menimpanya.

Nasional
30 June 2026

Tangis Nadiem Makarim Pecah Jelang Vonis Korupsi Chromebook

Sebagian pengemudi Ojol juga meminta Nadiem agar menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai kenangan-kenangan.

Nasional
30 June 2026

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem berharap dapat diputus bebas dalam persidangan hari ini.

Nasional
28 June 2026

Komisi III DPR: Tidak Ada Kriminalisasi dalam Kasus Chromebook!

Komisi III DPR RI melihat Kejaksaan Agung bekerja secara teliti, senyap, dan telaten tanpa terpengaruh oleh kebisingan perdebatan opini di luar ruang pengadilan.

Nasional
23 June 2026

Sidang Putusan Digelar 30 Juni, Nadiem Berharap Diputus Bebas

Nadiem mengaku bahwa dia hanya bisa pasrah setelah melakukan pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku.