Kumpulan Berita
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menegaskan bahwa penangkapan buronan Jurist Tan (JT) sangat penting untuk pengembangan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin (10/11/2025).
Kakak Najwa Shihab, Najelaa Shihab, disebut tergabung dalam grup WhatsApp ??~Mas Menteri Core Team?? bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby.
Sekadar informasi, Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik bakal kembali memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, sikap masyarakat dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem Makarim masih netral.
Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir menilai, penolakan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Justru dalam sidang praperadilan terungkap penetapan tersangka Nadiem tanpa proses audit yang membuktikan kerugian negara.
Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.