Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menceritakan momen haru usai menjalani tahanan rumah. Ia mengaku sangat terharu karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Nadiem akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dituduhkan kepadanya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal dilanjutkan hari ini, Rabu (13/5/2026). Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan terkait prosedur pengawasan berupa penggunaan gelang deteksi terhadap Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook besok, Rabu 13 Mei 2026. Namun, jadwalnya bentrok dengan jadwal operasi.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memasuki babak baru yang diwarnai perdebatan substansi hingga dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.