Kumpulan Berita
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Pemerintah dan DPR melakukan finalisasi terkait perpres tersebut. Pras mengatakan pembahasan Perpres ojol telah mencapai kesepahaman
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR kembali menggelar rapat bersama perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Status ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ojol bebas pajak dan tetap mendapatkan BHR.
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko meminta implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian penting dari mobilitas sekaligus sumber penghasilan banyak keluarga.
Orang tua almarhum Affan Kurniawan, Zulkifli, mengimbau masyarakat dan rekan-rekan seperjuangan anaknya untuk tidak menggelar peringatan setahun kematian Affan secara berlebihan.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan ojol akan diberi status sebagai pelaku UMKM dalam Perpres