Kumpulan Berita
Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank pada bulan ini, termasuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta
Langkah penindakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat antrean penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di pasar modal domestik saat ini diisi olehntujuh calon emiten. Dari aksi korporasi tersebut, nilai emisi yang dibidik secara keseluruhan diproyeksikan dapat menyentuh angka maksimal hingga Rp4,02 triliun.
Hal ini menyusul perubahan skema penjaminan emisi dari full commitment menjadi best effort yang memerlukan pengungkapan tambahan dalam prospektus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 22 emiten sepanjang 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS).