Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
OJK) buka suara soal kemungkinan pemberlakuan buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham.
Kini, Industri Perdagangan Berjangka Komoditi tengah memasuki baru usai diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK) tengah mempertimbangkan kebijakan sertifikasi bagi influencer keuangan/finansial guna memastikan kompetensi mereka.
Friderica Widyasari Dewi menyoroti fenomena financial influencer (influencer) yang semakin marak.
OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
OJK) berupaya menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika arus modal keluar asing.