Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kekhawatiran publik soal mengenai potensi penurunan kelas (downgrade) pasar modal Indonesia. OJK mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kemungkinan penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), menggeser status bursa tanah air dari kelompok pasar berkembang (emerging market) ke pasar perintisan (frontier market).
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penyedia Indeks Provider Global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan dua catatan terhadap aspek transparansi kepemilikan saham dan praktik coordinated trading untuk Pasar Modal Indonesia, meski klasifikasi pasar tetap dipertahankan sebagai emerging market.
MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat tata kelola, meningkatkan integritas, serta melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia agar semakin kompetitif
Penyesuaian RBB dari perbankan bakal berujung pada koreksi naik atau justru penurunan target kinerja bisnis.