Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal
Pengawasan mikro tetap krusial karena tingkat pencabutan izin beberapa BPR menunjukkan potensi risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana peralihan status kelembagaan atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) murni bertujuan untuk mendorong modernisasi pasar modal. Kebijakan ini sama sekali bukan didorong oleh isu negatif atau anggapan adanya urgensi untuk membenahi tata kelola internal bursa.
Aturan mengenai Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wacana peninjauan ulang ini, menyusul adanya atensi Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang mempertanyakan efektivitas papan pemantauan khusus di BEI tersebut.
Momentum pergantian kepemimpinan ini harus dijawab dengan kebijakan yang tegas dan transparan.
Friderica Widyasari Dewi dipilih menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi XI DPR RI
Adapun alasan pencabutan izin BPR Koperindo Jaya karena pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR