Kumpulan Berita
Kawasan khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wilayah ekonomi khusus ini nantinya bakal dikawal oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) tersendiri dalam bentuk Dewan Pertimbangan, seiring dengan diberlakukannya paket regulasi mandiri yang jauh lebih fleksibel dibanding aturan nasional yang berlaku saat ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian yang membelit PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/7/2026). Perusahaan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau PT AJIS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif langkah Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang memutuskan untuk mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat BBB dengan prospek atau outlook yang stabil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui aktivitas transaksi di pasar saham dalam beberapa waktu terakhir mengalami perlambatan. Meski demikian, secara kumulatif sepanjang tahun berjalan (year-to-date), rata-rata nilai transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) justru mencatatkan rekor tertinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dampak dari adanya evaluasi indeks oleh S&P Dow Jones Index (DJI) yang mengancam turunkan klasifikasi pasar modal RI ke frontier market relatif lebih kecil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan untuk mendorong kepercayaan investor.
Utang masyarakat Indonesia melalui pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol tembus Rp103 triliun.