Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk merevisi target penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) tahun 2026 seiring dinamika pasar yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memisahkan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini akan ditaur dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di industri perbankan masih memiliki prospek yang amat cerah meski tecermin adanya dinamika perbankan dalam meluncurkan produk tersebut. Penilaian ini didorong oleh kuatnya ekspansi ekosistem digital serta pergeseran gaya hidup masyarakat, khususnya generasi muda.
Presiden Prabowo Subianto akan memilih langsung sosok yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan langkah penegakan hukum di sektor perbankan. Blokir rekening judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada 29 Juli 2026, meski perekonomian global masih dibayang-bayangi oleh ketidakpastian dan ketegangan geopolitik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis target penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp250 triliun pada 2026 dapat tercapai meski kondisi pasar keuangan global masih dibayangi berbagai tantangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi tidak mempengaruhi independensi bursa.