Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
OJK memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di tingkat nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan draf Peraturan OJK (POJK) dapat rampung dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Aturan baru tersebut, OJK akan membatasi porsi kepemilikan mayoritas pemilik baru demi mencegah terjadinya dominasi tunggal, mengingat peran vital bursa sebagai penyedia infrastruktur pasar yang wajib mengedepankan pelayanan publik daripada motif bisnis semata.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam kepanikan pasar terkait rumor penurunan status pasar modal Indonesia dari kelompok pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perintisan (frontier market). Isu miring tersebut sempat mencuat pasca-rilis dokumen MSCI 2026 Market Classification Review oleh penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), pada Rabu (24/6/2026).
OJK menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya langkah pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai hasil evaluasi MSCI Global Market Accessibility Review 2026 bukan sebagai kemunduran.