Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya tren kejahatan finansial digital berbasis manipulasi psikologis atau yang dikenal dengan istilah Love Scam.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025.
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga hingga penghujung tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hal menarik terkait pergeseran struktur investor di bursa domestik. Porsi investor ritel tercatat meningkat pesat dari 38 persen pada akhir 2024 menjadi 50 persen pada akhir 2025.
Daftar jumlah bank tutup dan bangkrut di Indonesia bertambah lagi sepanjang 2025. Menjelang akhir tahun, terdapat tujuh bank bangkrut di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Kepala Department Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Novira Indrianingrum mengatakan bahwa kinerja pasar modal Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif di sepanjang 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mempermudah proses klaim untuk masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.