Kumpulan Berita

Otoritas Jasa Keuangan Ojk


Hot Issue
11 November 2025

OJK Catat 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Rp12,5 Miliar 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Hot Issue
10 November 2025

OJK Imbau Masyarakat Tak Menghindar saat Sulit Bayar Cicilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tetap kooperatif kepada lembaga jasa keuangan ketika menghadapi kesulitan membayar cicilan.

Hot Issue
10 November 2025

OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.

Hot Issue
20 October 2025

Perpres Karbon Baru Terbit, OJK Sebut Bisa Tingkatkan Likuiditas Transaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.

Hot Issue
19 October 2025

OJK Minta Fintech hingga Bank Berantas Rentenir, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terlibat memberantas rentenir yang kerap menyulitkan masyarakat.

Hot Issue
19 October 2025

OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Scam Tembus Rp7 Triliun 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik scam alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun.

Techno
14 October 2025

Blokir 23 Ribu Rekening Judol, Komdigi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan

Salah satu langkah memberantas judi online adalah dengan memutus jalur transaksi keuangan.

Hot Issue
13 October 2025

OJK: Kepemilikan Asing di Pinjol Maksimal 85 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring/pinjaman online (pinjol) sebesar 85 persen dari modal disetor.