Kumpulan Berita
Daftar terbaru pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2025.
Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan capaian kuat pasar modal menjelang akhir 2025 dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kinerja pasar modal Indonesia terus menunjukkan penguatan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik scam alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan uang korban penipuan rata-rata akan hilang dalam satu jam setelah ditransfer.