Kumpulan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Hot Issue
5 December 2025

Berikut Daftar Lengkap Pinjol Resmi OJK per Desember 2025 

Daftar terbaru pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2025.

Market Update
3 December 2025

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal di DPR: IHSG Tembus ke 8.617

Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan capaian kuat pasar modal menjelang akhir 2025 dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Hot Issue
11 November 2025

OJK Catat 8 Pinjol Belum Penuhi Modal Rp12,5 Miliar 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Hot Issue
10 November 2025

OJK: Pengusaha Keuangan Wajib Awasi Debt Collector saat Nagih Utang!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang.

Hot Issue
3 November 2025

Kinerja Pasar Modal Moncer, Bos OJK: IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa kinerja pasar modal Indonesia terus menunjukkan penguatan signifikan.

Hot Issue
20 October 2025

Perpres Karbon Baru Terbit, OJK Sebut Bisa Tingkatkan Likuiditas Transaksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). OJK meyakini Perpres baru ini akan memperlancar koordinasi lintas sektor dan meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Karbon Indonesia.

Hot Issue
19 October 2025

OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Scam Tembus Rp7 Triliun 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik scam alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp 7 triliun.

Hot Issue
19 October 2025

OJK Sebut Uang Korban Penipuan Hilang 1 Jam Setelah Ditransfer 

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan uang korban penipuan rata-rata akan hilang dalam satu jam setelah ditransfer.