Kumpulan Berita
OJK optimistis kelompok bank dengan modal inti (KBMI) 4 akan segera menambah anggota baru. Modal inti Rp70 triliun.
OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih periode 2026-2031 resmi mengemban amanah baru usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto. Prosesi sakral ini berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
DPR telah resmi menyetujui lima nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana peralihan status kelembagaan atau demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) murni bertujuan untuk mendorong modernisasi pasar modal. Kebijakan ini sama sekali bukan didorong oleh isu negatif atau anggapan adanya urgensi untuk membenahi tata kelola internal bursa.
Komisi XI DPR RI menetapkan lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Rabu (11/3/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berada dalam sorotan publik setelah serangkaian dinamika yang mengguncang pasar modal Indonesia pada awal tahun ini. Gelombang pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga serta jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) terjadi tidak lama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan rating terhadap beberapa emiten di pasar modal domestik.