Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan financial influencer (finfluencer) soal aturan main dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
OJK bersama pihak Polri berhasil membongkar skema investasi ilegal yang dijalankan oleh pelaku Henry Surya (HS), pimpinan PT Asuransi Jiwa Prolife.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
OJK memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di tingkat nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para investor domestik untuk tetap rasional dan mengecek setiap aksi korporasi maupun laporan keuangan emiten di Bursa Efek Indonesia. Hal ini menyusul viralnya jadwal pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan oleh warganet dengan tren koreksi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat meredam kepanikan pasar terkait rumor penurunan status pasar modal Indonesia dari kelompok pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perintisan (frontier market). Isu miring tersebut sempat mencuat pasca-rilis dokumen MSCI 2026 Market Classification Review oleh penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), pada Rabu (24/6/2026).
OJK menerbitkan aturan yang memuat pengaturan tentang financial influencer (finfluencer). Mendorong penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur.