Kumpulan Berita
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan perkembangan terkini terkait jalannya sidang ekstradisi DPO kasus korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen Opinion of Indonesia Expert Witness kepada Pengadilan Singapura.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.
Paulus ditangkap di Singapura Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP masih panjang.
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.
Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin proses ekstradisi tersangka kasus E-KTP Paulus Tannos akan berjalan dengan lancar.