Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.
Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memiliki utang pengejaran lima pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen Opinion of Indonesia Expert Witness kepada Pengadilan Singapura.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.
Buron kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi sejak Senin 23 Juni 2025, di Pengadilan Singapura.
Proses ekstradisi Paulus Tannos (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP masih panjang.
Sebelumnya, kata dia, Pemerintah melakukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos.