Kumpulan Berita
Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos saat ini sedang ditahan di Penjara Changi, Singapura.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tanos memiliki paspor negara lain.
Proses ekstradisi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura tidak menemui kendala.
Dengan penangkapan Tannos, Yudi menilai Singapura menjalankan dengan baik apa yang sudah disepakati dengan Indonesia. "Tentu ini akan semakin mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).