Kumpulan Berita
Serikat buruh mengingatkan agar kebijakan terkait rokok ilegal tidak melemahkan sektor padat karya, terutama pada momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei
Penurunan produksi, pengurangan jam kerja, serta maraknya peredaran rokok ilegal dinilai memperberat tekanan terhadap buruh
Emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), resmi memberlakukan kebijakan perampingan organisasi yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan secara massal.
Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dalam status lampu kuning. Sebab masih ada 1,5 juta orang tidak terserap di pasar kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam tiga bulan ke depan.
KSPI mengungkapkan, akan ada gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam tiga bulan ke depan.
Rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sebanyak 359 orang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Januari 2026.