Kumpulan Berita
Pelaku usaha perlu memperhatikan perubahan ketentuan perpajakan digital, mulai dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi marketplace, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri, hingga mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
PPN dan PBJT merupakan dua jenis pajak yang berbeda, baik dari sisi objek pajak, pihak yang memungut, maupun pengelolaan penerimaannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah tidak menyiapkan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Pihak aplikasi kebugaran, Strava merespons soal isu pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan masyarakat penggemar olahraga lari tersebut.
Purbaya memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan setoran pajak dari ekosistem digital nasional Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).