Kumpulan Berita
Zulhas) menegaskan harga pangan dipastikan tidak akan naik imbas kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% di 2025.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pun membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto diminta segera merespons penolakan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menanggapi terkait rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen
Esther Sri Astuti mengatakan, rencana penambahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Cak Imin menegaskan tak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Manik Marganamahendra, menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% perlu dikaji ulang.