Kumpulan Berita
Kubu Febrie meyoroti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan dalam persidangan ini.
Kuasa hukum Febrie mengatakan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Luthfie mengatakan bahwa jaksa seharusnya mengajukan banding jika tak puas dengan putusan sela hakim.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel juga menolak praperadilan Asrul Aziz Taba terkait penetaan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi yang diajukan kubu Roy Suryo tidak dapat diterima (NO).
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febrie Adriansyah diketahui berencana mengajukan dua praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kortas Tipikor Polri, dan Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.