Kumpulan Berita
Uya Kuya kasihan pada pelaku setelah mendengar kisah hidupnya yang tidak mudah.
Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berlapis.
Tegar Wicaksana, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menceritakan kasus yang pernah dialaminya. Kala itu, ia meminta agar diselesaikan secara damai, namun ditolak kepolisian.
Toni Nugraha alias Asep akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya tersandung kasus pencurian. Dia bebas karena Kejaksaan Negeri Lebak menerapkan Restorative Justice terhadap perkaranya.
Haryono Umar, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai oknum aparat kepolisian di Polda Metro Jaya telah merusak iklim investasi nasional.
Nasir mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka untuk melapor.
Hary menekankan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di pengadilan.