Kumpulan Berita
Rokok elektrik atau vape kerap dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
APVI menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal memberlakukan peraturan keseragaman warna terhadap semua kemasan rokok.
Anggapan bahwa rokok elektronik atau vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional membuat penggunaannya semakin marak di kalangan anak dan remaja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape bukan alternatif yang lebih aman dibanding rokok tembakau.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.
Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) atau vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026.