Kumpulan Berita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape bukan alternatif yang lebih aman dibanding rokok tembakau.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.
sosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN.
Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) atau vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026.
Penggunaan vape atau rokok elektrik selama kehamilan bukanlah pilihan yang aman.
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.