Kumpulan Berita
Pengembalian berkas itu pertanda penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Roy Suryo Cs berencana mengajukan 22 saksi-ahli meringankan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kepada Polda Metro Jaya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali angkat bicara terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu, dengan tersangka Roy Suryo Cs. Jokowi menegaskan, bahwa perkara tersebut merupakan urusan hukum dan harus diproses hingga ke pengadilan.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan aparat penegak hukum tidak lagi berada di bawah kendali norma dan aturan hukum.
Roy Suryo Cs berencana melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke polisi lantaran tak terima telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keduanya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Polisi segera mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia mengaku tertawa atas laporan Eggi Sudjana.