Kumpulan Berita
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Refly Harun meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti, baik secara formil maupun materiil.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, mengungkap surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menersangkakan kliennya sudah tiga bulan lebih belum mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI. Untuk itu, pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR RI.
Tersangka pencemaran nama baik, Roy Suryo, mengaku memiliki peran di balik buku berjudul Gibran End Game yang ditulis Rismon Hasiholan Sianipar. Namun, Roy menyebut Rismon tidak pernah mengakuinya.
Eks Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menyebutkan, seharusnya kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo cs sudah selesai. Pasalnya, sesuai KUHAP baru, SP3 seharusnya diberlakukan pada semua terlapor, bukan hanya satu atau dua terlapor saja.
Pakar telematika Roy Suryo heran terhadap Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang berani meneliti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Roy menduga ijazah Rismon juga palsu.
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan pihaknya tak akan mengajukan permohonan damai atau restorative justice (RJ). Baginya, permohonan damai itu merupakan tanda kekalahan dan menyerah.
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari